Kominfo

Kominfo Putus Akses Situs serta Group Jejaring sosial Berisi Jual Membeli Organ Badan

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memutuskan akses tujuh situs serta lima group medsos yang berisi conten beli-jual organ badan manusia. Pemutusan akses itu telah dilaksanakan semenjak tanggal Kamis (12/01).

Direktur Jenderal Program Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyebutkan pemutusan akses itu dikerjakan sesuai sama permohonan Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

Kominfo

“Kami telah terima surat dari Bareskrim Polri tempo hari dan ini hari. Didalamnya minta Kominfo buat kerjakan pemutusan akses atas tujuh blog yang berisi conten penyelewengan data itu,” sebutnya.

Menurut Dirjen Semuel, awal kalinya Team AIS Kementerian Kominfo sudah lakukan observasi kepada sejumlah situs serta account medsos yang dikira menampung conten jual membeli organ badan BERITA MILLENIAL.

Putus Akses Situs serta Group Jejaring sosial

Kominfo

“Kami kerjakan pelacakan situs jual-beli organ badan manusia sama seperti yang dikatakan penyidik Kepolisian yang sedang menanggulangi kasus di Makassar dengan laporan terdapatnya situs beli jual organ badan melalui Yandex,” paparnya.

Kecuali mendapati situs, Club AIS Kementerian Kominfo pun mendapatkan lima group social media Facebook dengan conten sama. Hasil hasil itu lalu diungkapkan ke Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri untuk memvalidasi pelanggaran yang berlangsung.

“Semua datanya kami kirimkan untuk meyakinkan situs itu serius menyalahi hukum. Lantas Bareskrim Polri kirim surat untuk memutuskan akses 3 situs dalam hari Kamis dan ini hari (Jumat) ada 4 situs,” katanya.

Menurut hasil pengumpulan bukti-bukti, ke-7 situs itu menyalahi Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan, yang keluarkan bunyi “Tiap-tiap orang yang dengan berniat jual-belikan organ atau kumpulan sel badan dengan argumen apa saja seperti dikatakan dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara amat lama 10 (sepuluh) tahun serta denda terbanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kominfo

“Ke-3 situs itu telah tidak dapat dicapai secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 jam 22.00 WIB. Dan empat situs bakal diputus aksesnya dalam tempo 1x 24 jam di depan,” terang Dirjen Semuel.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan pemutusan akses situs serta account medsos dilatari alasan ada isyarat tindak pidana menjualbelikan atau kumpulan sel badan dengan alasan apa saja yang tidak diperbolehkan dan sangatlah mencurigakan warga.

“Berdasar hasil profil serta kajian semuanya situs itu ada atau dibikin di luar negeri,” pungkasnya.

Dirjen Semuel menggerakkan penduduk untuk lekas melapor ke Kementerian Kominfo bila mendapati situs semacam supaya dapat dikerjakan pengurusan sesuai sama perundangan yang berjalan.

“Andil penduduk penting buat menolong penyelidikan. Dan kami berharap warga bisa memberikan laporan melalui pengaduankonten.id,” jelasnya.

By Admin