KPK

Merugikan Negara Rp 100,7 Miliar, KPK Panggil Dua Karyawan Antam selaku Saksi Pendapat Korupsi

Jakarta  KPK ( Komisi Penumpasan Korupsi ) panggil dua karyawan PT Beragam Tambang (Antam) Tbk selaku saksi atas perkara sangkaan tindak pidana korupsi kerja-sama pemrosesan anoda logam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

KPK

“Ini hari kontrol saksi tindak pidana korupsi pemrosesan anoda logam di PT Beragam Tambang serta PT Loco Montrado tahun 2017,” kata Kepala Sisi Beberapa kabar KPK, Ali Fikri dalam pemaparannya di Jakarta, Kamis (02/02/2022).

Ali menerangkan dua saksi yang dicheck itu yaitu Staff Satker Research and Business Development PT Antam Tahun 2017 atas nama M. Ramzi Hanifyanto dan VP Legal and Compliance PT Antam Tahun 2017 atas nama Listi Witani.

Dalam penyelidikan kejadian itu, KPK sudah mencegah dan memastikan Dodi Martimbang sebagai General Eksekutif Unit Usaha Pemrosesan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Tahun 2017 selaku terduga.

KPK

Berdasar hasil penghitungan oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK), Dodi dikira udah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar berita millenial.

Terduga saat ini udah ditahan manfaat keperluan penyidik serta sesudah itu dia dapat dipercayakan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

KPK Awal mula Perkara

Akan halnya masalah ini berawal waktu implementasi kerja-sama berbentuk kontrak pemurnian anoda logam jadi emas dengan beberapa perusahaan yang punya penyisihan di sektor pemurnian anoda logam.

Waktu kontrak akan ditunaikan, terdakwa dikira secara sepihak ambil peraturan tidak untuk memakai jasa dari perusahaan yang awalnya sudah dikerjakan penandatangan kontrak tiada argumen yang mendorong.

Dodi selanjutnya secara mendadak menunjuk PT Loco Montrado untuk melaksanakan kerja-sama pemurnian anoda logam tanpa ada melapor lebih dulu pada direksi PT Antam Tbk.

KPK

Karena PT Loco Montrado tidak miliki pengalaman ataupun potensi tekhnis sama dengan PT Antam Tbk dalam pemrosesan anoda logam. Diluar itu, PT Loco Montrado tidak juga mempunyai sertifikat internasional yang dikeluarkan oleh perserikatan pedagang logam mulia London Bullion MARKET Association (LBMA). Tetapi Dodi tidak berikan laporan itu terhadap PT Antam Tbk.

Setelah itu, dalam kerja-sama di antara PT Antam Tbk serta PT Loco Montrado, disangka ada banyak point persetujuan yang menyengaja dikerjakan penyimpangan berkaitan besaran jumlah nilai pengantaran anoda logam dan penerimannya.

Lalu, Dodi pun diperhitungkan memanfaatkan PT Loco Montrado buat mengekspor anoda logam emas kandungan rendah yang waktu dilaksanakan audit intern, ditemui ada kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk.

Dodi Martimbang dikirakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU RI NO 31 Tahun 1999 perihal Pembasmian Tindak Pidana Korupsi sama dengan sudah diganti dengan UU NO 20 Tahun 2001 perihal Perombakan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Penghilangan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

By Admin