beritamillenial.com Jakarta, 27 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan kebijakan perpajakan baru yang menyasar sektor e-commerce, langkah besar yang ditujukan untuk menata ulang sistem ekonomi digital sekaligus memberantas ekonomi gelap (shadow economy) yang selama ini sulit terpantau. Langkah ini disebut sebagai salah satu transformasi fiskal paling penting di era digital.
Mulai pertengahan tahun 2025, semua platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan marketplace lainnya akan diwajibkan memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari setiap transaksi yang dilakukan oleh penjual, khususnya pelaku UMKM.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara serta memperkuat transparansi dan keadilan ekonomi digital.
Mengapa Pajak E-Commerce Diperlukan?
Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan sektor e-commerce di Indonesia sangat pesat. Menurut laporan e-Conomy SEA oleh Google dan Temasek, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan menembus USD 120 miliar pada 2025, menjadikannya yang terbesar di Asia Tenggara.
Namun, sebagian besar transaksi online terutama yang dilakukan oleh pelaku UMKM dan penjual individu masih belum tercatat dalam sistem perpajakan nasional. Hal ini menciptakan kesenjangan fiskal dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, langkah ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil.
“Sudah saatnya sektor digital ikut berkontribusi dalam pembangunan. Ini bukan beban, tapi bagian dari tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Bagaimana Skema Pajak Ini Bekerja?
Berikut skema utama dari kebijakan pajak e-commerce yang akan diberlakukan:
- Subjek : Penjual atau pelaku usaha di platform e-commerce, termasuk UMKM.
- Objek : Transaksi penjualan barang atau jasa secara digital.
- Tarif: 0,5% dari nilai transaksi.
- Pemotong Pajak: Platform e-commerce bertanggung jawab memotong dan menyetorkan pajak secara otomatis ke Ditjen Pajak.
- Pelaporan: Penjual akan mendapatkan bukti potong setiap akhir bulan yang bisa diakses melalui dashboard masing-masing platform.
Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kapasitas teknologi dan kesiapan pelaku usaha. Pemerintah juga akan menyediakan masa transisi dan pelatihan gratis bagi penjual baru.
Reaksi Pelaku Usaha dan Platform E-Commerce
Sejumlah pelaku usaha menyambut kebijakan ini dengan hati-hati. Banyak UMKM mengakui pentingnya aturan perpajakan, namun tetap berharap implementasinya tidak terlalu membebani mereka.
“Saya setuju bayar pajak, tapi semoga jelas dan tidak bikin rumit. Kita ini usaha kecil, masih belajar jualan online,” kata Dian (34), penjual aksesoris di Tokopedia.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap regulasi ini, dengan catatan bahwa implementasi harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan represif. Platform e-commerce pun mulai menyiapkan sistem pemotongan otomatis agar pengalaman pengguna tetap lancar.
Dampak Positif yang Diharapkan
1. Peningkatan Penerimaan Negara
Dengan jutaan transaksi digital terjadi setiap hari, potensi penerimaan negara dari pajak e-commerce sangat besar. Pajak 0,5% yang tampak kecil bisa memberikan tambahan miliaran rupiah setiap bulannya ke kas negara.
2. Keadilan Fiskal
Pelaku usaha offline selama ini rutin membayar pajak, sementara banyak pelaku online belum tersentuh pajak. Kebijakan ini menciptakan kesetaraan antar sektor ekonomi.
3. Pendataan Usaha Digital
Data dari transaksi digital akan membantu pemerintah membangun basis data ekonomi yang akurat, bermanfaat untuk perencanaan kebijakan dan pemberian bantuan usaha ke depan.
Tantangan dan Solusi yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki pemahaman memadai soal perpajak. Oleh karena itu, berbagai upaya disiapkan, seperti:
- Kampanye edukasi digital pajak UMKM melalui media sosial, webinar, dan platform digital.
- Konsultasi gratis dan sertifikasi pelatihan melalui Ditjen terkait dan Kemendag.
- Kolaborasi dengan fintech dan e-commerce untuk menyediakan fitur transparan seperti simulasi potongan dan laporan otomatis.
Selain itu, platform seperti Shopee dan Tokopedia mulai mengintegrasikan fitur “kalkulator ” dalam dashboard penjual untuk memberikan transparansi dan kemudahan.
Pengenaan perpajakan ini terhadap transaksi e-commerce bukan hanya soal menambah penerimaan negara, melainkan langkah strategis untuk menciptakan keadilan dalam sistem ekonomi nasional. Dengan kolaborasi yang tepat antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia platform, Indonesia dapat mewujudkan ekonomi digital yang sehat, transparan, dan inklusif.