Telat Bayar Pajak Kendaraan, Resiko kamu bakalan diTilang di Jalan

Jakarta, BeritaMillenial – Naik kendaraan personal memanglah nikmat. Sekurang-kurangnya kita nggak harus berderet menanti bis atau berdesak-desakkan di commuterline. Tidak hanya itu kita pula dapat makin mobile, lebih bebas bergerak, lantaran nggak harus tergantung pada agenda bis atau commuterline.

Bahasa pendek kata, sepanjang masih tetap ada bensin, dimanapun hayuk, saja! Tapi gak boleh salah gaes, kecuali bensin, ada unsur yang lain harus kamu simak saat gunakan kendaraan personal, ialah pajak tahunan!

1. Gak boleh remehkan pajak tahunan

Tilang
Banyak yang kerap remehkan pajak tahunan ini lantaran memandang tak bayar pajak tahunan tak kan ditilang oleh Polisi. Mereka memandang polisi tak memiliki hak mengurus pajak lantaran itu domainnya Dinas Pemasukan Wilayah atau Dispenda. Meski sebenarnya nggak getho ketentuan mainnya, gaes!

2. Terlambat bayar pajak tahunan dapat ditilang

ditilang
Polisi sebetulnya memiliki hak menilang kendaraan yang pajak tahunannya terlambat. Dasarnya merupakan UU Nomor 22 tahun 2009 terkait jalan raya dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2.
Pasal itu sebutkan kalau STNK dan TNKB berlaku sepanjang 5 tahun dan harus dijalankan penetapan setiap tahunnya.

Nach, kalau kamu tak mengerjakan keharusannya bayar pajak tahunan, berarti sama pula beberapa surat kendaraan kamu tak resmi.

Dasar hukum yang lain merupakan Aturan Kapolri Nomor lima tahun 2012 terkait Pendaftaran dan Pengamatan Kendaraan Bermotor. Beberapa pasal pada ketentuan itu sebutkan STNK berperan jadi bukti keabsahan operasionalisasi kendaraan motor.

STNK berlaku sepanjang 5 tahun mulai sejak tanggal diluncurkan pertamanya, dan harus disuruhkan penetapan setiap tahun. Dari 2 ketentuan di atas, terang polisi memiliki hak menilang pengendara yang pajak tahunan kendaraan yang tak dilunasi.

3. Lekas periksa STNK kamu

STNK

So, sebelumnya disemprit Pak Polisi, lekas dech periksa STNK mu. Pastikanlah kamu udah bayar pajak tahunan sebelumnya jam yang tercatat di STNK itu. Lagian, dapat membeli kendaraan masak nggak dapat bayar pajaknya, sich?

By Admin