Jakarta – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Kami penuntut umum memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat 27 Januari 2023.
Jaksa mengatakan Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hilangkan barang bukti
Hendra Kurniawan didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra merupakan perwira tinggi yang pertama kali dihubungi Ferdy Sambo setelah eksekusi.
Hendra disebut meneruskan perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan barang bukti DVR CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra bahkan menandatangi surat perintah atau sprin kosong untuk penyelidikan kematian Yosua di rumah atasannya, Ferdy Sambo.
Hendra bersama enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.