Jakarta:Pemohon uji materi tentang calon independen, Lalu Ranggalawe mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan. “Mohon segera diputuskan,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/7). Lalu yang juga menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah mempertanyakan proses
pembuatan putusan majelis konstitusi. Pasalnya, dirinya telah menyerahkan kesimpulan sidang pada tanggal 14 Juni lalu. “Mengapa sudah hampir satu bulan belum juga diputuskan?” tanyanya. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Nasional Pilkada Independen Mukhlis Abdullah menagih janji majelis hakim yang mengatakan akan memutuskan perkara ini dalam waktu tiga pekan sejak diterimanya kesimpulan dari pemohon. “Kenapa sampai sekarang belum diputus?” katanya. Selain itu, Ketua Gerakan Jakarta Merdeka Bob Randilawe mensinyalir mahkamah telah terkooptasi dengan kepentingan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) DKI Jakarta. “Jangan-jangan MK sengaja menunda (putusan) sampai lewat Pilkada DKI 8 Agustus,” ujarnya. Oleh
karenanya, lanjut Bob, akan sangat aspiratif jika mahkamah segera memutus perkara uji materi tentang calon independen sebelum Pilkada DKI Jakarta berlangsung. Kedatangan mereka ke Gedung Mahkamah Konstitusi diterima oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Bambang Witono dan Kepala Bagian Admnistrasi Perkara Muhidin. Muhidin mengatakan, belum diputusnya perkara tentang calon independen adalah wewenang penuh majelis hakim konstitusi. Sebelum membuat putusan
dalam setiap perkara, kata Muhidin, hakim konstitusi selalu melakukan rapat tertutup yang disebut rapat permusyawaratan hakim. “Akan kami sampaikan aspirasi ini ke pimpinan,” katanya. Dia juga menegaskan tidak bisa memberi kepastian kapan majelis akan membacakan putusan uji materi tersebut. Mendengar
penjelasan tersebut, Bob mengaku kecewa karena tidak mendapat kepastian dan tidak dipertemukan dengan hakim di mahkamah konstitusi. Dia kemudian memberikan empat bungkus korek kuping kepada mahkamah yang diterima oleh Bambang Witono. “Terima kasih, aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan,” kata Bambang setelah menerima korek kuping. Rini Kustiani
14 Cara Membuat Rumah Lebih Bersih dan Segar di Tahun Baru