Bareskrim Polri Cek 22 Saksi Masalah “Privat Jet” Brigjen Hendra, 8 di Antaranya Polisi

Beritamillenial.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Tubuh Reserse Kejahatan (Bareskrim) Polri udah melaksanakan kontrol kepada 22 orang berkaitan pendapat gratifikasi dalam pemanfaatan privat jet yang dipakai eks Kepala Unit Perlindungan Intern (Karo Paminal) Sektor Propam Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) ke Jambi.

Kepala Unit Pencahayaan Penduduk (Karo Penmas) Sektor Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan menuturkan, saksi yang salah satunya 8 polisi serta 14 sipil.

“Jumlah saksi yang diminta informasi sejumlah 22 orang, terdiri dalam 8 anggota Polri serta 14 orang dari faksi Aviasi serta yang lain,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/9/2022).

Bareskrim

Akan tetapi, dia tak menguraikankan siapa sajakah polisi serta banyak saksi yang udah dikontrol dan sangkutannya dalam masalah itu.

Ramadhan mengucapkan, masalah itu waktu ini masihlah dalam step pengumpulan bukti-bukti berdasar pada laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022.

Secara spesifik, pengumpulan bukti-bukti dikerjakan buat mempelajari pendapat tindak pidana korupsi berwujud pemberian serta pendapatan hadiah atau janji pada karyawan negeri atau pengelola negara atas pemanfaatan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi serta dari Jambi ke Jakarta yang telah dilakukan di tanggal 11 Juli 2022.

Disamping periksa saksi, Bareskrim polisi pun udah menyelamatkan beberapa barang untuk bukti.

“Barang untuk bukti sebagai obyek pengumpulan bukti-bukti sejumlah 15 helai atau eksemplar naskah berkaitan pemanfaatan pesawat Jet T7/JAB,” kata ia.

Dalam pengumpulan bukti-bukti itu, polisi pun mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 5 Ayat

(2), Pasal 11 serta Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a serta huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 terkait Penumpasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara sangat lama 20 tahun serta denda sangat banyak Rp 1 miliar.

“Ide tindak lanjut melaksanakan penyelaman berwujud memohon informasi banyak faksi yang tersangkut serta menghimpun naskah tambahan,” kata ia.

Awal mulanya, Dittipidkor Bareskrim pun udah periksa Brigjen Hendra Kurniawan berkaitan masalah itu.

Data terkait pemanfaatan jet personal oleh Hendra Kurniawan serta kelompoknya disibak oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tabah Santoso waktu lalu.

Sugeng mengucapkan, jet personal itu disangka dipakai oleh Hendra serta kelompok ke Jambi buat memperjelas yang menimbulkan kematian Brigadir J pada keluarganya.

Sejumlah anggota Bareskrim Polri yang menyertai Hendra Kurniawan salah satunya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, serta Briptu Mika.

Menurut Sugeng, ketika itu Hendra diperintah oleh Ferdy Sambo buat memberinya keterangan ke keluarga ihwal kematian Brigadir J, sama dengan jalan cerita yang dibentuk Sambo.

“Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang ketika itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menjumpai keluarga Brigadir Yosua untuk memberinya keterangan atas kematian asistennya itu,” kata Sugeng dalam informasi terdaftar, Minggu (19/9/2022).

Sugeng mengucapkan, Brigjen Hendra Kurniawan serta kelompok berangkat ke Jambi memanfaatkan jet personal Raytheon Hawker 850XP dengan code pendaftaran T7-JAB.

Berdasarkan data FlightRadar24, pesawat itu tertera punya individual.

Dari code pendaftaran, pesawat itu ditemui tak tercatat di Indonesia, namun di San Marino.

 

By Admin