Vonis terdakwa Henry SUrya di PN Jakarta Barat.

SUMBER GAMBAR,DETIK.COM

Keterangan gambar,Vonis terdakwa Henry Surya di PN Jakarta Barat.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar kepada pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang diduga merugikan 23 ribu orang, dengan total kerugian disebut mencapai Rp106 triliun.

Beritamilenial– Putusan MA ini membatalkan vonis bebas Henry Surya sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, yang disebut Kejaksaan Agung sebagai kasus ‘penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia’.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs MA, Rabu (17/05).

Vonis yang diketok pada Selasa (16/05) sore itu diadili oleh Ketua Majelis Suhadi dengan Anggota Majelis Suharto dan Jupriyadi.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hakim mengeluarkan vonis lepas kepada Henry Surya karena menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Selain dalam perkara itu, Henry kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Divonis bebas PN Jakbar, Menko Polhukam: ‘Kami akan kasasi’

Persidangan perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/11), tahun lalu.

SUMBER GAMBAR,KOMPAS.COM

Keterangan gambar,Persidangan perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/11), tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, pemerintah dan Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi terhadap putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada dua pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

Mahfud mengatakan, pemerintah kecewa terhadap putusan majelis hakim di kasus tersebut.

“Kami sudah memperdebatkan itu lama, dan kami tentu sangat menyayangkan putusan pengadilan, yang tidak bisa dihindari itu, meskipun kami merasa jauh dari harapan kami, sehingga kami akan kasasi,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (01/03).

Untuk itu, kata Mahfud, dalam waktu sepekan ke depan, Kemenko Polhukam akan mengadakan bedah kasus Indosurya dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi, beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejagung, dan Polri.

“Korupsinya menurut kami sudah nyata. Itu pencucian uang, itu melakukan kegiatan perbankan padahal bukan bank. Memanfaatkan dana nasabah untuk perusahan sekuritasnya tapi kemudian dimasukkan ke koperasinya, padahal dia bukan anggota koperasi. Tapi kemudian oleh putusan pengadilan dinyatakan Onslag, atau bukan sebagai tindak pidana,” kata Mahfud.

Tersangka Henry Surya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen KSP Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (16/03).

SUMBER GAMBAR,KOMPAS.COM

Keterangan gambar,Tersangka Henry Surya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen KSP Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (16/03).

Mahfud pun membandingkan putusan kasus Indosurya itu dengan putusan majelis hakim atas kasus korupsi alih fungsi lahan dan pencucian uang dengan tersangka Surya Darmadi.

“Hukuman [Surya Darmadi] yang menurut kami sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini dalam penegakan hukum,” ujar Mahfud.

Dalam kasus bos perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,2 triliun atas kerugian negara dan denda Rp39,7 triliun karena merugikan perekonomian negara.

Korban: Maling ayam saja dihukum, masa merampas triliun bebas

Aliansi korban investasi KSP Indosurya berdemo atas putusan bebas terdakwa Henry Surya

SUMBER GAMBAR,ALIANSI KORBAN INVESTASI KSP INDOSURYA

Keterangan gambar,Aliansi korban investasi KSP Indosurya berdemo atas putusan bebas terdakwa Henry Surya

Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan mengajukan banding atas putusan bebas Henry Surya dan June Indria.

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Syafrudin Ainor atas kasus dugaan investasi bodong yang merugikan sekitar 23.000 nasabah dengan total nilai kerugian mencapai Rp106 triliun itu merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia, kata seorang korban.

“Maling ayam saja dihukum, masa orang yang merampas dan merugikan triliun rupiah bebas, tidak dapat dijerat oleh hukum. Bahkan, bukan hanya pelaku utama, sampai  anak buahnya tidak ada satupun yang dijerat,” kata wakil aliansi korban KSP Indosurya, Ricky Firmansyah Djong saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (26/01).

Vonis bebas itu, lanjut Ricky, tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami para korban – mulai dari “hilangnya uang pendidikan anak, meninggal karena tidak ada biaya pengobatan, hingga bunuh diri”.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan, kasus Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam dan putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota.

Maraknya investasi bodong di Indonesia, menurut peneliti ekonomi, disebabkan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat dan juga sifat “rakus” yang menyebabkan kelalaian dalam melakukan verifikasi sebuah investasi.

Jerit korban: Dari pendidikan anak terdampak, bercerai, hingga bunuh diri

Aliansi korban investasi KSP Indosurya berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat

SUMBER GAMBAR,ALIANSI KORBAN INVESTASI KSP INDOSURYA

Keterangan gambar,Aliansi korban investasi KSP Indosurya berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Pada 2019, seseorang yang mengaku tenaga pemasaran mantan pegawai bank atau personal banker menghubungi Ricky Firmansyah untuk menawarkan sebuah investasi.

“Saya dan hampir semua korban itu ditawari oleh marketing eks-bank untuk investasi di Indosurya, tanpa menjelaskan bahwa ini adalah koperasi, tapi katanya lembaga keuangan,” kata Ricky kepada BBC News Indonesia, Kamis (26/01).

Ricky menambahkan, dalam skema investasi itu, dia diiming-imingi bunga 7%-8%. Dia juga mendengar ada korban lain yang ditawari 9%-11% per tahun.

“Bunganya normal, tidak jauh beda dengan bank perkreditan rakyat 7%-8%. Meskipun di atas rata-rata,” katanya yang menjadi perwakilan dari 896 orang korban KSP Indosurya dengan total kerugian Rp16 triliun.

Akhirnya Ricky memutuskan mulai menginvestasikan uang miliknya dengan total Rp4 miliar sejak September 2019.

Selama investasi, Ricky menjelaskan, ia tidak pernah memiliki nomor keanggotaan, biaya iuran anggota, dan menghadiri rapat anggota koperasi.

“Kami adalah orang yang menyimpan uang di Indosurya, bukan anggota koperasi,” tambahnya.

Investasi Ricky yang jatuh tempo enam bulan kemudian, yaitu Maret 2020, menjadi bencana ketika pada Februari perusahaan menyatakan gagal bayar.

“Mereka bilang ada rush, lalu efek Covid, dan banyak alasan lain. Tapi tidak bisa membuktikan. Itu adalah suatu modus,” kata Ricky.

Akhirnya, kata Ricky, dana yang dikumpulkannya hari demi hari dari jerih payah dan keringat untuk membeli rumah dan biaya pendidikan anak menjadi lenyap.

“Kami harus mulai dari nol. Hasil banting tulang kami setiap harinya dirampas begitu saja, sangat menyedihkan. Persiapan pendidikan untuk anak juga lenyap begitu saja,” ujarnya.

Aliansi korban investasi KSP Indosurya berdemo memegang spanduk menuntut keadilan.

SUMBER GAMBAR,ALIANSI KORBAN INVESTASI KSP INDOSURYA

Keterangan gambar,Aliansi korban investasi KSP Indosurya berdemo memegang spanduk menuntut keadilan.

Selain dirinya, kata Ricky, terdapat banyak korban investasi di Indosurya yang rata-rata lansia dan pensiunan -berusia 60 tahun hingga 70 tahun- mengalami kesulitan hidup hingga meninggal dunia akibat uangnya tidak bisa diambil.

“Banyak anak-anak korban yang sulit meneruskan pendidikan. Banyak yang sulit menyambung hidup hari demi hari. Bahkan, ada yang sudah sakit-sakitan memohon dikembalikan sebagian untuk biaya pengobatan juga tidak dikabulkan, sampai pada akhirnya banyak meninggal dunia karena terhambat pengobatannya,” kata Ricky.

“Lalu, ada yang sampai bunuh diri, ada yang sampai bertengkar suami-istri hingga bercerai,” tambahnya.

Sejak 2020, Ricky dan para korban lain terus berjuang mendapatkan keadilan, melalui demonstrasi ke beragam kantor pemerintah, hingga menempuh jalur hukum.

“Hingga akhirnya, putusan pengadilan membebaskan pelaku dari seluruh dakwaan. Kami semua patah arah, kami tidak tahu lagi harus meminta perlindungan ke siapa,” ujarnya.

“Kami mengumpamakan ibarat seorang maling ayam saja bisa dihukum, masa orang yang merampas dan merugikan sebesar triliunan rupiah tidak dapat dijerat oleh hukum. Bahkan bukan hanya pelaku utama, sampai  anak buahnya pun tidak ada satupun yang dijerat hukum. Para pengurus bebas,” keluhnya.

Putusan vonis bebas ‘penipuan terbesar dalam sejarah’

Aliansi korban investasi KSP Indosurya berdemo menutuk keadilan.

SUMBER GAMBAR,ALIANSI KORBAN INVESTASI KSP INDOSURYA

Keterangan gambar,Aliansi korban investasi KSP Indosurya berdemo menutuk keadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat – Syafrudin Ainor, Dede Suryaman, dan Sri Hartati- menyatakan bos KSP Indosurya, Henry Surya, putusan bebas dari dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan, pada Selasa (24/01).

“Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging),” kata hakim ketua Syafrudin Ainor dikutip dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis (26/1).

“Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan dakwaan Kedua Pertama.”

Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar kepada Henry Surya karena diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait – dengan kerugian ekonomi korban sebesar Rp16 triliun.

Pekan sebelumnya, Rabu (18/01), terdakwa lain June Indira juga dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Atas putusan terhadap kedua terdakwa itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan kasasi, Rabu (25/01).

Kejagung juga menyebut, secara total, terdapat sekitar 23.000 orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, dengan seluruh kerugian mencapai Rp106 triliun.

Mengutip Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung menyebut kerugian yang disebabkan Indosurya menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Bareskrim Polri telah menyita belasan aset milik petinggi Indosurya, di antaranya berupa tanah, bangunan, apartemen, dan gedung perkantoran di wilayah Jakarta.

Kemudian, polisi juga menyita 43 mobil mewah dan uang dalam 12 rekening. Total aset yang disita sebesar Rp1,5 triliun.

Pemerintah: Preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut, kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Menurut Teten, putusan itu juga telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.

“Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten dalam siaran resmi, Kamis (26/1).

Belajar dari kasus Indosurya dan tujuh KSP lain yang bermasalah, kata Teten, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam penguatan di bindang pengawasan dan sanksi kepada setiap KSP.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan kecewa terhadap vonis bebas terdakwa Indosurya. Walau demikian, Mahfud mendorong Kejagung untuk mengajukan banding.

Tiga ciri investasi bodong

Piter menjelaskan, terdapat setidaknya tiga ciri-ciri investasi bodong. Pertama adalah menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.

“Keuntungan 30-50%, bahkan berlipat-lipat, dalam waktu singkat. Itu sudah pasti bodong, dan dicurigai,” kata Piter.

Ciri kedua adalah tidak adanya kejelasan informasi mengenai bisnis investasi perusahaan tersebut.

“Kalau investasi itu harus jelas, menanam padi, buka tambak lele, itu kan jelas. Kalau bisnis tidak jelas bisnis apa, investasi apa, produk apa, sektor apa, pasar dimana, itu perlu dicurigai.”

Dan ketiga, “Harus dicurigai jika tidak jelas siapa pengelolanya, perusahaan siapa, izin bagaimana, di balik perusahan tokoh siapa. Kalau tidak jelas perlu dicurigai, harus dipastikan. Tiga hal ini saja sudah cukup untuk kita dari awal mengantisipasi untuk berhati-hati,” kata Piter.

By Admin