Bripka HK Dikukuhkan Jadi Terduga Kejadian Selingkuhi Istri Sampai KDRT
Jakarta Bripka HK Kepolisian sudah menentukan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK menjadi terdakwa berakhir diadukan oleh istrinya IS atas perkara perselingkuhan serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penentuan HK jadi terdakwa oleh kepolisian mulai sejak Selasa (24/1) waktu lalu.
“Hasil penyelidikan dengan Bripka hk kenyataannya yang terkait telah diputuskan menjadi terdakwa,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko waktu diverifikasi, Kamis (25/1).
Trunoyudo menerangkan, HK bisa dibuktikan melaksanakan pelanggaran pasal Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai Pembubaran KDRT. Dianya sendiri lantas terancam kurungan penjara sepanjang 4 bulan.
Sekarang masalah itu udah diatasi oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“(HK) telah dikontrol sebagai terduga tanggal 24 Januari 2023,” tandas ia.
Di lain faksi, kuasa hukum IS, Tris Haryanto berkata faksi penyidik dapat lekas mempersiapkan arsip masalah bagian I Bripka HK untuk dilimpahkan ke Kejaksaan berdasar Surat Pernyataan Perubahan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Mengenai kata Tris client-nya bakal dicheck selaku saksi dalam sidang kaidah HK pada 31 Januari 2023 kedepan.
“Panggilan jadi Saksi pada Sidang Komisi Code Etik Polri Persoalan Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Ketetapan Pemerintahan Nomor satu tahun 2003 terkait Penghentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Ketentuan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 mengenai Code Etik Pekerjaan Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan,” kuak Tris lewat infonya.
Awal kalinya, Bripka HK disampaikan oleh istrinya yang berinisial IS ke Sektor Jabatan serta Penyelamatan Polda Metro Jaya di Senin (22/8). IS memberikan laporan suaminya atas perselingkuhan serta penelantaran pada dianya sendiri.
Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Tentang hal pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu, yaitu Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 perihal Penghilangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS ikut memasukkan beberapa tanda bukti misalnya tangkap monitor perkiraan omongan di antara Bripka HK serta selingkuhannya.