Tulis! Berikut Posisi serta Skedul Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini, 24 Januari 2023
Jakarta Ganjil Genap Metode ganjil genap di DKI Jakarta ini hari, Selasa (24/01/2022) terus difungsikan oleh Direktorat Polda Metro Jaya. Peraturan ini diaplikasikan di 26 titik batas jalan di area Ibu Kota.
Untuk dimengerti, aturan ganjil genap adalah ketentuan untuk mobil beroda 4 atau bisa lebih yang disinkronkan dengan tanggal dan angka dari pelat nomor terakhir kendaraan.
Pelebaran ganjil genap di Jakarta sekarang ini tercantum di peraturan Aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 mengenai Transisi Atas Ketetapan Nomor 155 Tahun 2018 Terkait Limitasi Lalu Lintasi dengan metode ganjil.
Serta sesuai Petunjuk Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Selebaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Ketetapan Gubernur (Peraturan gubernur) Nomor 88 Tahun 2019.
Tentang hal peraturan ganjil genap yang diimplementasikan untuk menghimpit kecepatan kendaraan di ibukota ini berlaku waktu pagi hari start pukul 06.00 – 10.00 WIB, sementara itu untuk sore hari mulai jam 16.00-21.00 WIB.
Untuk sedetailnya, berikut 26 titik batas jalan yang mengimplementasikan struktur ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman mulai dengan Simpang Jalan Tomang Raya s/d Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani dimulai dengan Simpang Jalan Bekasi Timur Raya s/d Simpang Jalan Pemuka Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya segi Barat
23. Jalan Salemba Raya segi Timur mulai dengan Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Menurut pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 perihal Lalu Lalui dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dipakai denda maksimum sejumlah 500.000 rupiah.