Ganjil Genap

Tulis! Berikut Posisi serta Skedul Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini, 24 Januari 2023

Jakarta  Ganjil Genap Metode ganjil genap di DKI Jakarta ini hari, Selasa (24/01/2022) terus difungsikan oleh Direktorat Polda Metro Jaya. Peraturan ini diaplikasikan di 26 titik batas jalan di area Ibu Kota.

Ganjil Genap

Untuk dimengerti, aturan ganjil genap adalah ketentuan untuk mobil beroda 4 atau bisa lebih yang disinkronkan dengan tanggal dan angka dari pelat nomor terakhir kendaraan.

Pelebaran ganjil genap di Jakarta sekarang ini tercantum di peraturan Aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 mengenai Transisi Atas Ketetapan Nomor 155 Tahun 2018 Terkait Limitasi Lalu Lintasi dengan metode ganjil.

Serta sesuai Petunjuk Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Selebaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Ketetapan Gubernur (Peraturan gubernur) Nomor 88 Tahun 2019.

Tentang hal peraturan ganjil genap yang diimplementasikan untuk menghimpit kecepatan kendaraan di ibukota ini berlaku waktu pagi hari start pukul 06.00 – 10.00 WIB, sementara itu untuk sore hari mulai jam 16.00-21.00 WIB.

Ganjil Genap

Untuk sedetailnya, berikut 26 titik batas jalan yang mengimplementasikan struktur ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dengan Simpang Jalan Tomang Raya s/d Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani dimulai dengan Simpang Jalan Bekasi Timur Raya s/d Simpang Jalan Pemuka Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya segi Barat

23. Jalan Salemba Raya segi Timur mulai dengan Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap

Menurut pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 perihal Lalu Lalui dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dipakai denda maksimum sejumlah 500.000 rupiah.

By Admin